SUMUTBRANTAS.COM-SERGAI-Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Arena yang berlokasi di Desa Lubuk Rotan, Dusun 3 Gang Buntu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terpantau masih beroperasi dengan pengunjung cukup ramai.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Sabtu (24/10/2026), terlihat sejumlah orang berkumpul di dalam sebuah gelanggang yang ditutup terpal biru. Aktivitas yang diduga kuat sebagai arena judi sabung ayam tersebut berlangsung di siang hari dan tampak terbuka.
Seorang warga sekitar berinisial ST (46) yang ditemui tidak jauh dari lokasi mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Kegiatan judi sabung ayam disini sudah cukup lama berlangsung bang," ujar ST kepada wartawan.
Lebih lanjut, ST mengaku mendengar informasi dari sekitar lokasi terkait sosok pengelola.
"Pengelolanya berinisial Assep mengaku tidak takut dengan polisi bang, dan ucapannya sepertinya terbukti karena hingga hari ini lapak judi sabung ayamnya berlangsung terus dan aman-aman saja nyaris tidak tersentuh hukum," sebutnya menirukan informasi yang beredar di warga.
Menurut ST, keberadaan lapak tersebut menimbulkan dampak sosial bagi lingkungan.
"Kalau ditanya apakah meresahkan buat warga sekitar ? Jawabannya sudah cukup meresahkan bang, dampak negatif dari kegiatan judi sabung ayam di sini sudah pasti ada bang, salah satunya kampung menjadi rawan pencuri," ucap ST lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola arena dengan inisial Assep belum berhasil dimintai konfirmasi. Wartawan masih berupaya melakukan upaya konfirmasi berimbang kepada pihak terkait sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.
Terkait hal tersebut, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Diharapkan kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajarannya dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. beserta jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
Jika terbukti, praktik perjudian dalam bentuk apapun termasuk sabung ayam merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pernyataan sesumbar yang dikaitkan dengan pengelola yang menyebut aparat tidak berani menindak, perlu dibuktikan kebenarannya agar tidak menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib melalui layanan resmi Polri jika menemukan aktivitas serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan ini belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari Humas Polres Serdang Bedagai, konfirmasi yang disampaikan via whatsapp ke nomor : 0813-XXXX-8700 hingga berita ini diterbitkan Redaksi masih centang satu.
Redaksi masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





