terkini


SKANDAL MTs AL-WASHLIYAH 30 Pematang Guntung !! Stempel Ganda, Biaya Siluman Rp. 640 Ribu, PW Sumut Pilih BUNGKAM !!

, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T01:14:23Z

Keterangan Photo : Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026).


SUMUTBRANTAS.COM-SERDANG BEDAGAI-
Dugaan pungutan liar (pungli) dan mal-administrasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Washliyah 30 Pematang Guntung kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kendati isu ini telah viral dan memicu keresahan, Pengurus Wilayah (PW) Al-Washliyah Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan langkah konkret maupun tanggapan resmi, Sabtu, (24/10/2026). 


Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., CIRBC, CWC, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu (21/10/2026). Meskipun pesan konfirmasi tersebut telah berhasil terkirim dengan indikasi centang dua, Dr. Dedi Iskandar tetap memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan yang diajukan wartawan hingga berita ini diturunkan.


Sikap diam dari pimpinan tertinggi Al-Washliyah Sumut ini dikhawatirkan dapat melahirkan preseden buruk dan merugikan reputasi organisasi Islam tersebut di mata masyarakat. Publik dikhawatirkan berasumsi bahwa PW Al-Washliyah Sumut membiarkan atau membenarkan prosedur bermasalah yang terjadi di tingkat daerah.


Respons Berbeda dari PD Al-Washliyah Sergai. 


Sebelumnya, kisruh ini bermula dari informasi yang diterima awak Media mengenai adanya biaya masuk bagi siswa-siswi baru tahun ajaran 2026/2027. Setiap siswa laki-laki dikenakan biaya sebesar Rp 640 ribu, sementara siswi perempuan dibebankan Rp 600 ribu. Pihak sekolah dinilai tidak transparan karena enggan memaparkan secara rinci satuan harga dari setiap item anggaran tersebut.


Kejanggalan semakin menguat setelah salinan Berita Acara kesepakatan menunjukkan adanya penggunaan stempel ganda. Stempel pada kolom Ketua Komite Sekolah ditemukan sama persis dengan stempel milik Kepala Madrasah (Kamad). Selain itu, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan dokumen notulen rapat resmi, dan hanya menyerahkan bukti foto pertemuan serta daftar hadir wali murid kepada media.


Menyikapi hal tersebut, Pengurus Daerah (PD) Al-Washliyah Serdang Bedagai (Sergai) melalui Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (MPPD), Abdul Firman, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pungutan liar. Menurut Abdul Firman, nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan orang tua murid.

Terkait temuan stempel ganda yang dinilai fatal, MPPD Al-Washliyah Sergai mengklaim hal itu sebagai kesalahan administrasi murni. Pihak daerah mengaku telah mengambil tindakan, namun hanya sebatas memberikan teguran lisan kepada Kepala MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd.


Potensi Pelanggaran Serius dan Preseden Buruk. 


Klarifikasi dari MPPD Sergai yang senada dengan sanggahan Kamad Rusneli Hasibuan memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat. Sanksi berupa teguran lisan dinilai terlalu ringan untuk kasus penandatanganan dokumen administrasi yang diduga cacat prosedur dan berpotensi mengarah pada ranah pidana pemalsuan atau pungli.


Masyarakat kini menunggu ketegasan dari PW Al-Washliyah Sumut di bawah kepemimpinan Dr. Dedi Iskandar Batubara. Jika tidak ada tindakan evaluasi yang menyeluruh dan transparan, dikhawatirkan kasus di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung ini akan terus menggelinding menjadi bola liar yang merusak integritas lembaga pendidikan di bawah naungan Al-Washliyah. (TIM). 


Editor : Eka Ratna Dilla SH. 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SKANDAL MTs AL-WASHLIYAH 30 Pematang Guntung !! Stempel Ganda, Biaya Siluman Rp. 640 Ribu, PW Sumut Pilih BUNGKAM !!

Terkini