terkini


Rp 50 Ribu Untuk Guru Libur ? Modus Pungutan Berkedok Komite di MTs Teluk Mengkudu Bikin Geram Wali Murid.

, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T03:29:31Z

Keterangan Photo : Surat Edaran Berita Acara Rapat Kesepakatan Pihak Madrasah Dengan Orang Tua Didik. 


SUMUTBRANTAS.COM-SERGAI-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang komite dan kejanggalan administrasi berat terungkap, Kamis (15/10/2026).


Investigasi awak media menemukan, setiap wali murid baru dibebankan biaya masuk dengan nominal berbeda berdasarkan gender: Rp 640.000 untuk siswa laki-laki dan Rp 600.000 untuk siswa perempuan.


Pungutan tersebut dilegalkan melalui selembar dokumen bertajuk 'Berita Acara Rapat Kesepakatan' tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Madrasah dan Ketua Komite.


Dua Kejanggalan Fatal: Stempel Ganda dan Pungutan Wajib. 

Kejanggalan pertama terletak pada aspek administratif. Dalam dokumen tersebut, ditemukan penggunaan stempel ganda yang identik. Stempel di kolom Ketua Komite diduga kuat merupakan duplikat dari stempel resmi Kepala Madrasah.


Padahal, secara kelembagaan, Komite Madrasah adalah lembaga independen dari pihak madrasah yang mewakili suara wali murid. Seharusnya memiliki stempel tersendiri sebagai fungsi check and balance. Penggunaan stempel kembar ini mengindikasikan kuat bahwa berita acara tersebut dibuat secara sepihak tanpa independensi komite.


Kejanggalan kedua, rincian biaya yang dinilai menabrak regulasi. Dalam berita acara, pungutan dirinci untuk: uang komite 2 bulan, sampul raport, seragam olahraga, seragam khas madrasah, jilbab/peci, atribut, dan biaya administrasi.


Langgar PMA No 16 Tahun 2020.

Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran regulasi yang jelas. Kepala Madrasah MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026), membenarkan adanya kutipan biaya tersebut dengan dalih untuk perlengkapan siswa dan raport.


Namun saat dikonfirmasi lanjutan via WhatsApp, terkuak fakta lain :


1. Uang Komite Dipatok Wajib Rp 100.000: Pungutan ini dibebankan seragam kepada 97 siswa baru. Padahal, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Pasal 11 dengan tegas menyatakan Komite Madrasah HANYA boleh menggalang SUMBANGAN yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun waktunya. Bukan PUNGUTAN wajib.

2. Biaya Administrasi Rp 50.000 untuk Guru: Rusneli mengakui dana ini untuk membayar pemateri Masa Orientasi Siswa (MOS/Matsama) dan uang transport guru yang menjaga PPDB di hari libur. Padahal, seluruh biaya operasional PPDB dan Matsama wajib bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan RKAM, bukan dibebankan kembali kepada wali murid.


Paling ironis, saat ditanya bukti notulen musyawarah dengan wali murid sebagai dasar kesepakatan, Kamad mengakui tidak ada.


"Dalam diskusi dengan wali siswa waktu itu hanya ada daftar hadir saja bang. Hal-hal yang disebutkan di atas kita diskusikan secara lisan. Mohon maaf kalau tidak ada bukti tertulisnya," tulis Rusneli via WhatsApp.


Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Berita Acara tertanggal 16 Juli itu cacat prosedural dan formal.

Desakan Investigasi. 


Atas temuan ini, masyarakat dan wali murid mendesak Majelis Pendidikan Pengurus Daerah Al-Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan.


Audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola BOS, transparansi pungutan komite, dan evaluasi integritas pimpinan MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung dinilai mendesak, demi menyelamatkan marwah lembaga pendidikan Islam dari praktik yang diduga mengarah pada pungli. (TIM). 


Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rp 50 Ribu Untuk Guru Libur ? Modus Pungutan Berkedok Komite di MTs Teluk Mengkudu Bikin Geram Wali Murid.

Terkini