SUMUTBRANTAS.COM-MARELAN-Sengketa tanah ahli waris M thamrin seluas 15.000 M2 di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, memasuki babak krusial.
Bendahara DPW Lembaga Alam & Masyarakat (A.L&M) bersama Kuasa Hukum ahli waris M. Thamrin, M. Aris Damanik, S.H secara resmi mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk melakukan Gelar Perkara Ulang terhadap dua produk hukum yang diduga menjadi sumber konflik.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Ada beberapa temuan administrasi yang serius dan patut diduga sebagai upaya mengelabui instansi pemerintah, diantaranya :
* Poin Krusial 1 : SKTL Terbit Bermodalkan SPPT PBB*
Polres Pelabuhan Belawan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Barang No. SKTL KB/1839/IX/2023/SPKT atas laporan kehilangan dokumen yang diklaim sebagai Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian No. 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985 atas nama Almarhum Mujiono B.
Dasar penerbitan SKTL tersebut adalah Surat Pengantar Kelurahan Terjun No. 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023.
Namun berdasarkan penelusuran A.L&M di buku agenda Kelurahan Terjun, berkas yang dilampirkan pelapor untuk mendapatkan pengantar tersebut diduga bukan fotokopi surat tanah No. 350 yang diklaim hilang, melainkan hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB).
Padahal SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah. Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, SPPT hanya bukti setor pajak, bukan alas hak.
*Poin Krusial 2 : Kecamatan Nyatakan Surat 350 Tidak Terdaftar.
Kejanggalan ini diperkuat dengan surat resmi dari *Kecamatan Medan Labuhan No. 593.83/633 tertanggal 22 April 2024.
Surat itu merupakan jawaban atas surat konfirmasi dari *Polres Belawan No. B/01/IV/2024/SPK Terpadu tertanggal 18 April 2024.
Dalam surat tersebut, Kecamatan Medan Labuhan menegaskan bahwa *Surat Akta Pelepasan Hak No. 350/3/APH-GR/1985 tidak terdaftar / tidak teregistrasi* dalam buku induk Kecamatan.
Diperkuat lagi dengan keterangan Kelurahan Terjun tertanggal 19 April 2024 yang menyatakan bahwa No. 470/2160 yang tercatat dalam agenda kelurahan adalah terkait SPPT PBB.
*Poin Krusial 3 : Ada Laporan Balik Terhadap Ahli Waris*
Ironisnya, dengan modal SKTL yang cacat administrasi itu, anak kandung Almarhum Mujiono B, Andre Munarwan (Oknum PNS Satpol PP), yang juga tercatat sebagai Saksi Kedua dalam surat pernyataan kehilangan, justru melaporkan ahli waris sah, M. Thamrin, ke Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan tersebut tercatat dengan No. LP/B/714/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 19 Juli 2026 terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan Andansari.
Padahal M. Thamrin adalah anak dari Almarhum Sarikun yang sejak 1985 menjaga dan mengelola tanah warisan tersebut.
*Pernyataan Bersama:*
M. Aris Damanik, S.H (Kuasa Hukum) menegaskan :
> "Kami menghormati institusi Polres Pelabuhan Belawan. Namun kami menduga Polres dan Kelurahan telah dikelabui oleh keterangan yang tidak konsisten. SPPT PBB dipakai untuk melapor kehilangan surat tanah. Surat 350 yang diklaim hilang ternyata tidak terdaftar di Kecamatan. Ini harus diluruskan. Kami minta gelar perkara ulang. Sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016, sengketa tanah yang alas haknya masih dipermasalahkan harus ditunda pidananya dulu (Prejudiciel Geschil)."
Bendahara DPW Lembaga Alam & Masyarakat (A.L&M)* menambahkan :
> "Kami sebagai Lembaga Alam & Masyarakat hadir untuk membela masyarakat yang tanahnya dirampas. Kami sudah kawal kasus ini sejak 1985. Kami minta BPN Kota Medan segera blokir 3 SHM yang terbit dari surat 349 dan 350 yang tidak terdaftar itu. Satu bidang sudah berdiri klinik. Kami juga minta Satgas Mafia Tanah Polda Sumut turun. Ini delik biasa, keterangan palsu di atas surat otentik, wajib diselidiki."
A.L&M dan Kuasa Hukum akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum perdata di PN Medan, pembatalan SHM di PTUN Medan, dan pengaduan ke Ombudsman RI.
Diakhir pernyataan M. Aris Damanik, S.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris M. Thamrin dan DPW Lembaga Alam & Masyarakat (A.L&M) yang diwakili Bahri Harianto Tambunan Selalu Bendahara DPW, berharap Kapolres Belawan dan Jajarannya dapat merespon permintaan yang disampaikan lewat pemberitaan ini. (FJ).
Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla SH.







