terkini


Bau Anyir Limbah Medis di Asahan Terbongkar : SP2HP Turun, Puskesmas Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa TPS.

, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T02:45:24Z

Keterangan Photo : Ilustrasi SP2HP Tahap I dari Polda Sumatera Utara ke Polres Asahan dengan Nomor: B/757/IX/Reskrim/5.3/2026/Res Asahan telah diterima pihak pelapor.


SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-
Proses hukum dugaan kejahatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di 30 Puskesmas di Kabupaten Asahan terus bergulir. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Tahap I dari Polda Sumatera Utara ke Polres Asahan dengan Nomor: B/757/IX/Reskrim/5.3/2026/Res Asahan telah diterima pihak pelapor.


Pelapor JP, SH didampingi ZN selaku pelapor dan saksi pelapor, kepada awak media, Senin (12/10/2026) mengatakan, laporan dengan jeratan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini telah dilimpahkan dari Ditreskrimsus Poldasu ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan.


"Saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan saksi pelapor sejak September 2026. Kita berharap dugaan pidana yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Hari Sapna segera ditingkatkan dan dituntaskan oleh penyidik Polres Asahan," tegas JP, SH.

Kasus ini mencuat setelah melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan dan inspeksi mendadak (sidak) di tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Gambir Baru, Puskesmas Mutiara, dan Puskesmas Sidodadi.


Dari hasil sidak, tim menemukan kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 yang memprihatinkan. Di beberapa Puskesmas yang telah beroperasi puluhan tahun, TPS belum selesai dibangun. Bahkan diduga sekitar seratusan Puskesmas Pembantu (Pustu) beroperasi tanpa memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) namun tetap dioperasionalkan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan.


"Fakta ini disaksikan langsung oleh anggota DPRD Asahan yang tergabung dalam Komisi D. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang berobat," imbuh para pelapor.

Yang paling parah terjadi di Puskesmas Gambir Baru. TPS limbah B3-nya dibangun tepat di samping rumah penduduk, sehingga diduga warga sekitar telah terpapar limbah berbahaya tersebut. Penyelidikan polisi ini tertuang dalam Surat Perintah Lidik Nomor: SP Lidik/804/IX/Res.5.3/2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.


Sementara itu, AS, warga pemerhati lingkungan hidup di Asahan, menilai Kadis Kesehatan dr. Hari Sapna diduga merasa kebal hukum dan sengaja mengabaikan dampak limbah beracun serta mengangkangi Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI.


"Arogansi ini diduga karena Kadis Kesehatan disebut-sebut sangat dekat dengan Bupati Asahan. Kami berharap Polri segera meningkatkan status dari Lidik menjadi Sidik, agar dr. Hari Sapna segera ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membahayakan masyarakat," tegas AS.

Sebelumnya, Bupati Asahan yang dikonfirmasi awak media berjanji akan memantau persoalan ini agar warga di sekitar Puskesmas tidak semakin terpapar limbah medis B3.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor terkait kasus limbah B3 medis tersebut. Ia meminta awak media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kanit Tipidter Polres Asahan untuk perkembangan penyidikan. (ZEN).


Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla SH. 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bau Anyir Limbah Medis di Asahan Terbongkar : SP2HP Turun, Puskesmas Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa TPS.

Terkini