terkini


Tok !!! MK Mengungkapkan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setingkat SMA, Namun MK Tidak Dapat Membatalkan Penetapan Pelantikan Gibran.

, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T15:38:11Z

Keterangan Photo : Gedung MK. 


SUMUTBRANTAS.COM-JAKARTA
-Update malam ini Selasa 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta - ini babak akhirnya.


Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.


Fakta yang sudah tercatat resmi diantaranya :


1. Pemohon : Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Di antaranya disebut KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S Sihombing. Didaftarkan 10 September 2026, diregistrasi MK 17 September 2026.  

2. Yang dipersoalkan : Keabsahan syarat pendidikan saat pendaftaran cawapres Pemilu 2024, khususnya penyetaraan pendidikan dari UTS Insearch, terkait Pasal 169 huruf r UU No.7/2017 tentang Pemilu - syarat paling rendah tamat SMA/sederajat.  


3. Tuntutan pemohon :


• Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r UU Pemilu bersifat wajib saat pendaftaran . 


• Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum. 


 • Mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan, dan membatalkan pelantikan sebagai Wapres. 


4. Fakta di persidangan : MK sempat memanggil Kemendikdasmen dan Kemenlu. Poin yang muncul: dokumen yang dipakai untuk penyetaraan bukan ijazah, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.  

Hasil putusan malam ini yang beredar :


Dalam sidang pengucapan putusan malam ini, Hakim Konstitusi Asrul Sani membacakan pertimbangan : MK mengungkapkan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wapres Gibran memiliki ijazah setingkat SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.


 Berdasarkan fakta persidangan, Kemendikdasmen serta KBRI hanya menerima Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tanpa lembar ijazah formal.  


Namun MK juga menegaskan kewenangan menilai keabsahan tindakan administratif penyetaraan dan verifikasi syarat pencalonan ada di lembaga lain. 


Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan sengketa untuk membatalkan penetapan maupun pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. (SA). 

Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla SH.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tok !!! MK Mengungkapkan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setingkat SMA, Namun MK Tidak Dapat Membatalkan Penetapan Pelantikan Gibran.

Terkini