terkini


Serigala di Rumah Sendiri !! Ayah Tiri di Air Joman Tega Cabuli Anak Tiri 6 Bulan, Kini Meringkuk di Polres Asahan.

, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T04:46:07Z
Keterangan Photo : RS (33) telah diamankan di Polres Asahan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak. 


SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang tersangka berinisial RS (33) tahun. 


Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Nurbaiti (34), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Asahan pada 11 Oktober 2026. Korban diketahui merupakan anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 17 tahun 9 bulan dan merupakan anak tiri tersangka.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak akhir Maret 2026 Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang hingga September 2026.



Dalam kronologi yang dilaporkan, tersangka diduga memaksa korban dengan ancaman kekerasan setelah korban menolak ajakan tersangka. Peristiwa tersebut kemudian diketahui dan dilaporkan oleh ibu kandung korban untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT, melalui penanganan perkara ini, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak kepolisian.


Polres Asahan berkomitmen menangani perkara secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (FJ). 


Sumber : Humas Polres Asahan. 

Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla SH. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Serigala di Rumah Sendiri !! Ayah Tiri di Air Joman Tega Cabuli Anak Tiri 6 Bulan, Kini Meringkuk di Polres Asahan.

Terkini