terkini


Lecehkan Pemko Medan !! Diduga Bangunan Tanpa Plang PBG di Perumahan Anugerah Residence Pasar 4 Barat Tantang Satpol PP, LSM KCBI Desak Walikota Turun Tangan.

, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T11:27:04Z

Keterangan Photo : Tampak Petugas Satpol PP Meninjau Perumahan Anugerah Residence, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan kegiatannya hingga sudah hampir 80 persen berjalan, Kamis (17/09/2026) sekira Pukul : 15.06 WIB. 


SUMUTBRANTAS.COM-MEDAN
-Sebuah bangunan di Pasar 4 Barat Lingkungan 7 Kelurahan Terjun, tepatnya di dalam Perumahan Anugerah Residence, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan kegiatannya. Pembangunan sudah hampir 80 persen berjalan dan diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ironisnya, himbauan dari LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) tidak dihiraukan. Satpol PP Kota Medan juga sudah memberikan himbauan, namun sama sekali tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan. Ada apa dan siapa sebenarnya di balik bangunan tersebut sehingga berani menantang aparat?


Padahal sangat ironis, disaat Pemko Medan saat ini sedang marak-maraknya membangun di wilayah Medan Marelan. Jalan-jalan diperbaiki, parit-parit yang tersumbat diperbaiki, gang-gang di kelurahan diperbaiki. Pemko Medan gencar memperbaiki infrastruktur Medan Marelan dari anggaran PAD.

Sayangnya, PAD yang seharusnya didapat dari bangunan yang taat mengurus izin PBG malah terpangkas oleh oknum-oknum tertentu yang membangun tanpa izin.


Ketua LSM KCBI - Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia menegaskan :


Ini jelas-jelas melecehkan Pemko Medan dan merugikan pendapatan daerah. Kami sebagai penggiat sosial kontrol yang selama ini mendukung segala kebijakan Walikota Medan Bapak Rico Waas, sangat menyayangkan ada bangunan yang kebal hukum seperti ini di Medan Marelan.

"Kami mendesak Kepala Lingkungan 7, Lurah Terjun, Camat Medan Marelan, dan Kasatpol PP Kota Medan untuk segera turun tangan. Jangan tutup mata. Segera hentikan dan segel bangunan di Anugerah Residence Pasar 4 Barat tersebut," sebut Ketua LSM KCBI, Jumat (15/10/2026). 


Menurut Ketua LSM KCBI, Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk. Masyarakat kecil taat aturan, tapi yang punya modal malah bebas membangun tanpa PBG tanpa tersentuh hukum. Kami beri waktu 3x24 jam. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan gelar aksi di Balai Kota Medan. (AMEK). 


Editor : Eka Ratna Dilla SH. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lecehkan Pemko Medan !! Diduga Bangunan Tanpa Plang PBG di Perumahan Anugerah Residence Pasar 4 Barat Tantang Satpol PP, LSM KCBI Desak Walikota Turun Tangan.

Terkini