terkini


Pergub 02 JKA Dicabut, Gubernur Aceh "Mualem" Pastikan Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil.

, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T09:12:10Z

Keterangan Photo : Gubernur Aceh, Muzakir Manaf secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. 


SUMUTBRANTAS.COM-ACEH-Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Serambi Mekah, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


"Dengan keputusan ini, sistem pelayanan kesehatan di Aceh akan kembali berjalan normal tanpa pembatasan. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem di Banda Aceh, Senin 18 Mei 2026.​


Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, dijelaskan bahwa keputusan pembatalan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini diambil demi mengakomodasi gelombang aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.​ 


Pemerintah Aceh secara terbuka menerima masukan dari berbagai elemen penting, termasuk para ulama, kalangan akademisi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).​


"Kami juga mendengar langsung aspirasi dari adik-adik mahasiswa, baik yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa maupun lewat forum diskusi ilmiah (Focus Group Discussion/FGD). Semua masukan tersebut kami jadikan bahan evaluasi utama terhadap Pergub ini," ungkap Nurlis menyampaikan pesan Mualem.​


Pascapencabutan aturan tersebut, Mualem meminta seluruh warga Aceh untuk tidak ragu atau khawatir saat datang ke fasilitas kesehatan maupun rumah sakit. Skema pembiayaan JKA dipastikan akan kembali menanggung penuh biaya pengobatan masyarakat yang sakit.​


Salah satu poin krusial dalam keputusan ini adalah dihapuskannya sistem zonasi ekonomi atau kategori kelompok masyarakat tertentu.​


"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, sekarang tidak ada lagi pembatasan desil (tingkat kesejahteraan)," pungkas Mualem. (**).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pergub 02 JKA Dicabut, Gubernur Aceh "Mualem" Pastikan Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil.

Terkini