SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-Surat Penetapan Tersangka Nomor Polisi : B/199/B/2025 Reskrim Polres Asahan yang ditanda tangani pejabat berwenang yang beredar luas di tengah tengah masyarakat, terkait dugaan penyiksaan dan Penganiayaan oleh oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) yang disebut sebut bertugas di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Asahan berinisial LN (38) tahun sebagai Staf Khusus Kepala Kakan Kemenag Asahan, yang hingga hari ini masih berkeliaran bebas walau hampir satu bulan ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Polres Asahan, hal itu dibenarkan korban saat berkomunikasi dengan sejumlah awak media pada hari Jum'at (03/10/2025) sekira pukul : 15.00 WIB .
Keterangan Photo : Saat Mediasi di Kantor Kepala Desa Tanjung Alam, Oknum Pegawai Kemenag Asahan Inisial "LN" dan Suami (Tanda Panah).
Kepada wartawan, korban yang berinisial "S" menyebutkan, "anak kandungnya yang ia besarkan dan sekolahkan hingga jadi PNS merupakan anak Durhaka, beberapa tahun lalu anak saya yang berinisial "LN" dan suaminya (menantu), meminjam uang sebesar Rp. 150 juta dengan jaminan SK dan uang gaji pensiun saya ke Bank, dengan sejumlah alasan LN meminta tolong karena kesulitan untuk kebutuhan Angsuran Mobil dan untuk memenuhi kebutuhannya, beberapa bulan berlalu LN aktif membayar, namun di bulan bulan berikutnya dia terus menunggak bayar, kemudaan saya tagih ke kantor Kemenag untuk menemuinya dan menagih hutangnya, namun pelaku (LN) marah marah dan menyerang saya saat saya kembali kerumah saya di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, dengan memecahkan kaca jendela rumah dan mendorong saya hingga jatuh yang berakibat kepala dan tangan kaki saya luka luka, dengan nada tidak sopan dan memarahi saya dengan alasan malu ditagih ke kantornya, LI terus menyiksa saya di depan para jemaah mesjid didepan Kantor Desa Tanjung Alam, kemudian saya lapor polisi dari bulan Maret 2015 - hingga Oktober 2025, hal ini tidak kelar- kelar di tangan Polres Asahan, setelah saya desak akhirnya surat SP2HP barulah diterbitkan tanggal 3 Oktober 2025 setelah beberapa Pengacara mendampingi saya, barulah LN ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
*Didalam SPTP Polisi Nomor : B/185/III Polres Asahan wilayah Polda Sumut juga diterangkan bahwa, selain melakukan Penganiayaan Pelaku juga melakukan penyiksaan dengan berupaya menggelapkan uang yang saya pinjamkan dengan mengatakan, ia (LN) tidak mau membayar atau mengembalikan uang saya yang telah dinikmati oleh ia dan suaminya, sehingga saya terpaksa banyak hutang untuk memenuhi kebutuhan makan saya, sebab gaji saya tinggal Rp. 400.000/bulan," ucap "S".
Mengakhiri keterangnya"S" mengatakan, "kita minta kepada Menteri Agama memecatnya dari PNS karena sudah meresahkan masyarakat dan para orang tua," ucapnya dengan kesal.
Sementara sejumlah pemerhati hukum di Asahan berpikiran jika LN bisa di pecat dengan jeratan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Hingga berita ini naik, wartawan belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Kemenag Asahan, diharapkan setelah berita ini terbit pihak Kemenag Asahan dapat memberikan penjelasan tentang dugaan perkara yang telah dilakukan oleh salah satu pegawainya. (TIM).