Keterangan Photo : SPKT dan Unit PPA Polres Asahan menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Diselesaikan dengan cara ke keluargaan.
SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-Polres Asahan melalui Piket SPKT dan Unit PPA menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasus ini melibatkan seorang ayah berinisial S (41) tahun yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, EA (16) tahun, Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar di media sosial.
Setelah dilakukan mediasi di Polres Asahan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak anak didampingi ibunya, F (41), menyatakan telah memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Adapun isi kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, di antaranya :
1. Kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan.
2. Pihak korban tidak akan membuat laporan polisi.
3. Pihak korban telah memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial.
4. Pihak ayah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
5. Apabila terulang kembali, pihak ayah bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat SPKT Polres Asahan, Ipda Toni, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak dengan pendekatan kekeluargaan, serta tetap dalam pengawasan aparat kepolisian.
“Polres Asahan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Polres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak dalam setiap permasalahan keluarga, serta tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. (SB).
Sumber : Humas Polres Asahan.