terkini


Setelah Dinyatakan Tidak Ada Unsur Pidana Oleh Polda Sumut, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Wakil Ketua DPRD Tapteng Dilaporkan "Darno Situmeang" dan Ikatan Mahasiswa ke Mabes Polri-KPK-Sekjend DPR-RI.

, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T16:54:34Z


Keterangan Photo : Darno Situmeang Optimis Laporannya Bersama Ikatan Mahasiswa Tapteng ke Mabes Polri-KPK-RI dan Sekjend DPR-RI Akan Direspon Positif. 


SUMUTBRANTAS.COM-TAPANULI TENGAH-Dugaan pemalsuan dokumen oleh Oknum Anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berinisial "JS", akhirnya dilaporkan secara resmi oleh Masyarakat dan Elemen Mahasiswa Kabupaten Tapanuli Tengah ke Mabes Polri, setelah laporan sebelumnya sempat ditangani di Polda Sumut. 


Pelapor, "Darno Situmeang" dalam kesemptanya menyatakan, laporan sebelumnya di Polda Sumut, namun oleh pihak Polda Sumut dinyatakan tidak memenuhi unsur Pidana. Namun, Darno tetap melanjutkan perjuangan hukum dengan membawa perkara ini ke tingkat Mabes Polri.


“Hari ini saya bersama Ikatan Mahasiswa Tapanuli Tengah datang langsung ke Mabes Polri untuk meminta agar kasus dugaan pemalsuan dokumen ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Darno, Jumat (20/09/2025).


Keterangan Photo : Cuplikan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Yang Menunjukkan Jika Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Yang berinisial "JS" Pernah Tersandung Kasus Hingga ke Persidangan dan Divonis Bersalah. 


Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial "JS", menggunakan dokumen yang diduga palsu sebagai syarat administrasi pencalonan.


Latar Belakang Kasus. 


Dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari proses pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Tapanuli Tengah. Sebelum mengurus SKCK tersebut, JS diduga dengan sengaja memindahkan alamat KTP dari Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, ke Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Langkah ini diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak kasus hukum yang sebelumnya pernah menjerat JS di Pengadilan Bekasi pada tahun 2014. Dengan perubahan alamat tersebut, rekam jejak hukum yang bersangkutan diduga tidak terpantau dalam penerbitan SKCK di wilayah Tapanuli Tengah.


Bukti Perbedaan SKCK Terbukti Sangat Jelas.


Selain dugaan perubahan alamat, ditemukan pula perbedaan signifikan pada dokumen SKCK milik JS. Pada SKCK tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Timur, tercatat rumus sidik jari tertentu.


Namun, pada SKCK tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Tengah, rumus sidik jari tersebut berbeda.


Keterangan Photo : Cuplikan Surat Rekomendasi Dari Polsek Pandan Tertera "JS" Dinyatakan "TIDAK MEMILIKI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM TINDAK KRIMINAL APAPUN. 


Perbedaan rumus sidik jari ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa atau manipulasi dalam proses penerbitan dokumen.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan, mengingat posisi yang bersangkutan adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan. (SB). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setelah Dinyatakan Tidak Ada Unsur Pidana Oleh Polda Sumut, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Wakil Ketua DPRD Tapteng Dilaporkan "Darno Situmeang" dan Ikatan Mahasiswa ke Mabes Polri-KPK-Sekjend DPR-RI.

Terkini