terkini


Kontroversi Tanah di Dumai Warga Tuduh Pemko Rampas Lahan, Aksi Orasi Diwarnai Kericuhan.

, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T11:34:50Z


Keterangan Photo : Untuk Sementara Jalan Ditutup Oleh Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI). 


SUMUTBRANTAS.COM-DUMAI-Dugaan perampasan tanah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali mencuat, memicu aksi penutupan jalan dan orasi damai yang berujung ricuh pada hari Rabu, 23 Juli 2025. 


Riduan, seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, bersama kuasa pendampingnya dari Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI), menuntut pengembalian hak atas tanah seluas 16x52 meter miliknya yang diduga telah dijadikan aset Pemko Dumai dan bahkan dijual kepada tiga perusahaan swasta .PT Sumber Tani Agung (STA), PT Agro Bisnis, dan PT Sari Dumai Oleo (SDO).


"Ini sungguh sangat keterlaluan! Tanah milik warga negara yang baik seperti Riduan dirampas oleh pemerintahnya sendiri," ujar Abdul Wahab perwakilan LRI dengan nada geram.


Aksi yang berlangsung di Jalan PU Lama tersebut sebenarnya telah diberitahukan kepada Kapolres Kota Dumai. Namun, di tengah pengawalan aparat kepolisian, insiden tak terduga terjadi. 


Plang alat peraga yang digunakan dalam orasi dirobohkan dan dirusak oleh oknum organisasi kepemudaan (OKP) berinisial A. Parahnya, jalan yang sebelumnya ditutup oleh massa aksi, dibuka paksa oleh oknum OKP tersebut sebelum adanya kesepakatan apapun.


"Kami sangat menyesalkan insiden ini. Seharusnya pihak kepolisian dapat bersikap netral dan mengamankan jalannya orasi, bukan membiarkan plang kami dirusak dan jalan dibuka sebelum waktunya," keluh Abdul Wahab perwakilan LRI, mempertanyakan profesionalisme aparat yang bertugas.


Perjuangan Panjang Untuk Mendapatkan Hak. 


LRI mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak 12 Desember 2024. Sejumlah pertemuan mediasi telah dilakukan di Kantor Camat Sungai Sembilan, dihadiri oleh Camat, perwakilan Polsek, Kelurahan, serta perwakilan dari ketiga perusahaan yang disebut membeli tanah Riduan. 


Namun, tiga kali pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil positif terkait pembayaran ganti rugi atas tanah Riduan.


"Pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil untuk membayar tanah Riduan," tegas pendamping hukum.


Tanah yang disengketakan ini memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Camat Sungai Sembilan. Untuk memperkuat klaim kepemilikan, pihak Riduan bahkan meminta pengukuran ulang kepada pihak kecamatan. 


Hasil pengukuran ulang oleh juru ukur kecamatan mengkonfirmasi bahwa bagian jalan yang kini digunakan oleh perusahaan, masih berada dalam batas tanah milik Riduan. Selain itu, Riduan juga terus rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut, sebagai bukti kuat kepemilikannya.


Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan antara warga dengan pemerintah dan korporasi, serta menjadi sorotan terhadap peran aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama proses demonstrasi. Pihak LRI berharap adanya perhatian serius dari berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan yang telah merugikan Riduan ini. (BY). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kontroversi Tanah di Dumai Warga Tuduh Pemko Rampas Lahan, Aksi Orasi Diwarnai Kericuhan.

Terkini