terkini


Kades Taman Sari Mengaku Tidak Tahu UU Rangkap Jabatan, DPD AWPI Sumut Supri Agus, "Ini PR Buat Bupati dan Wakil Bupati Asahan."

, Juni 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-05T04:24:23Z

Keterangan Photo  : Ilustrasi. 


SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-Sebelumnya wartawan ini sudah mendapat keterangan resmi dari Arfian Simatupang selaku Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, hal adanya rangkap jabatan yang dijabat oleh Ketua BPD Desa Taman Sari yang berinisial "SU" yang juga pegawai PPPK di Kabupaten Asahan.


Dalam jawabannya saat dikonfirmasi oleh wartawan ini, Arfian Simatupang mengaku bukan tidak mempermasalahkan rangkap jabatan yang dijabat ketua BPD nya yang berinisial  "SU" yang juga terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan, dan Arfian Simatupang mengaku tidak tahu aturan PPPK.


"Bukan saya tidak mempermasalahkan, tapi tidak mengetahui tentang UUD  P3K atau ASN menjadi BPD, artinya ketidak tahuan saya bukan tidak mempermasalahkan," tulis Arfian Simatupang ke wartawan ini melalui Aplikasi Whatspp, Sabtu (31/05/2025) sekira pukul : 10.54 WIB.


Lanjut penjelasan Arfian Simatupang lagi, "dengan adanya polemik ini saya akan kordinasi dengan Bapemas Kabupaten Asahan," sebutnya.


Namun saat kembali dikonfirmasi oleh wartawan ini empat hari kemudian, persisnya pada hari Rabu (04/06/2025) sekira pukul : 16.13 WIB, terkait hasil konfirmasinya ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), Arfian Simatupang mengaku belum sempat.


"Belom sempat Wak," jawab Arfian Simatupang dengan singkat.


Menyikapi jawaban Arfian Simatupang, wartawan ini meminta tanggapan Supri Agus dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Wilayah Sumatera Utara, "DIduga ada dugaan Persengkongkolan antara Ketua BPD nya yang berinisial "SU" yang juga merupakan Pegawai PPPK di Kabupaten Asahan," sebutnya.


Menurut Supri Agus, ada apa Arfian Simatupang tetap ngotot mempertahankan SU menjabat sebagai Ketua BPD nya, sementara SU sudah terdaftar sebagai Pegawai PPPK, kita patut menduga ada Persengkongkolan antara SU dan Arfian Simatupang dengan alasan tidak paham dengan UU dan aturan PPPK, atas pengakuannya yang tidak memahami UU ASN jelas mencoreng nama baik Bupati dan Wakil Bupati Asahan, secara kita tahu jika Bupati dan Wakil Bupati Asahan adalah pemimpin yang sangat patuh dengan aturan dan UU," ucapnya.


"Maka, atas ketidaktahuan Arfian Simatupang selaku Kepala Desa menjadi PR buat Bupati dan Wakil Bupati Asahan, supaya bisa mengkader atau memberikan pencerahan kepada semua Kepala Desa, supaya rangkap jabatan yang ada di Pemerintahan Desa Taman Sari tidak ditemukan lagi di desa yang lain," ucap Supri Agus lagi.


Lanjutnya lagi, "Mengingat Rangkap jabatan, khususnya bagi pejabat negara dan ASN, dapat melanggar beberapa pasal yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan, diantaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 ayat (1) huruf h), Pegawai Negeri Sipil (PNS) / ASN : Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS/ASN: PNS dan ASN dilarang memiliki lebih dari satu jabatan, termasuk merangkap jabatan, dan larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi korupsi," ungkap Supri Agus.


Mengakhiri ucapannya Supri Agus mengatakan, "dari hasil konfirmasi wartawan ini beberapa kali ke Arfian Simatupang selaku Kepala Desa Taman Sari, yang tetap ngotot dan sepele dengan aturan maka kita patut menduga jika Kades dan Ketua BPD Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring ada kesepakatan atau kongkalikong," pungkasnya. (SB).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Taman Sari Mengaku Tidak Tahu UU Rangkap Jabatan, DPD AWPI Sumut Supri Agus, "Ini PR Buat Bupati dan Wakil Bupati Asahan."

Terkini