terkini


Polisi Tetapkan Suami Istri (PNS dan P3K) Diduga Tersangka Penipuan, Bupati Asahan Masih Bungkam.

, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T09:05:22Z

Keterangan Photo : Keterangan Photo : (kiri) Oknum PNS dan Pegawai P3K BPBD(Suami Istri) Asahan diduga jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan (photo diambil saat Gelar Perkara kasus Penganiayaan dan Pengerusakan Rumah oleh para Pelaku kejahatan), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik ke Kepala Kejaksaan Kisaran (kanan). 


SUMUTBRANTAS.COM-ASAHAN-Penetapan tersangka oleh pihak Polres Asahan, kepada oknum Pegawai P3K di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan berinisal NJH (48) tahun, dan LI selaku PNS dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Asahan, hingga kini belum juga dilakukan Penahanan oleh pihak Polres Asahan, sebabnya masih melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan, ungkap SY (68) tahun selaku Korban saat ditemui awak media, Sabtu (13/06/2026).


"Saat ini kedua terduga pelaku yang dijerat dengan Pasal 492 dan pasal 486 KUHPidana beberapa Minggu lalu, dan penyerahan SPDPnya ke Kepala Kejaksaan Negreri Asahan pada 2 Juni 2026, namun hingga saat ini kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran dengan santai lenggang kangkung di Wilayah Hukum Polres Asahan, yang terakhir didapat informasi menurut penyidik, masih melangkapi sejumlah berkas berupa keterangan saksi tambahan," papar SY.


Selanjutnya menurut SY, penetapan tersangka dalam dua kasus yakni kasus Penganiayaan yang belum disidangkan sudah memakan waktu hampir satu tahun, sedangkan kasus penipuan dan penggelapan yang sudah tahap Penyerahan SPDP masih diproses ke Kejaksaan. 


Sejumlah Aktivis dari HMI dalam dan Praktisi Hukum Asahan mengaku sangat menyayangkan sikap ini, menurut HMI dalam dan Praktisi Hukum Asahan seharusnya kedua tersangka yang berstatus suami istri itu sudah bisa dilakukan Penahanan, sebab ancamannya masing masing 4 tahun, penipuan 4 tahun dan Penggelapan 4 tahun.


"Kita berharap Polri dan Kepala Kejaksaan dapat lebih serius dan segera menangkap keduanya untuk segera di adili, tidak boleh ada dugaan pandang bulu," demikian sebut salah seorang Advokat yang tidak ingin disebutkan namanya oleh awak media, Minggu (15/06/2026) sekira pukul : 13.00 WIB.



Hal ini menjadi perhatian publik dan presidium buruk kepada wibawah Negara, dimana PNS dan Pegawai P3K merupakan perpanjangan tangan penyelenggara Negara, yang diduga telah dicoreng dan dipermalukan Marwah institusi, sebut sejumlah Aktivis lagi.


Para Aktivis berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Persidangan, dan akan melakukan Aksi Demontrasi jika ada pihak-pihak lembaga lain yang dengan sengaja menghambat, dan mencoba menghalang-halangi atau bermain terhadap kasus-kasus yang sensitif ditengah tengah masyarakat.


Diketahui para Mahasiswa kasus penipuan dan penggelapan SK Pensiun Ayah Kandung, yang dilakukan menantu dan anak kandungnya, yang diduga demi gaya hidup Hendone oknum PNS jaman sekarang, bahkan ada dugaan kejahatan yang serupa juga sudah terjadi berulangkali ditahun-tahun sebelumnya, dengan cara gali lobang dan tutup lobang dengan sejumlah dugaan kasus menipu warga Asahan dengan modus memasukkan kerja honorer di Pemkab Asahan, namun para korban enggan melaporkan ke Polisi, sehingga kasus tidak terungkap.


Hingga berita ini dirilis dan diterbitkan Redaksi, Pemkab Asahan belum memberikan keterangan Pers, walaupun awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Bupati Asahan dan BKD di ruangan kerjanya, pada tanggal : 10 hingga 14 Juni 2026. (TIM).

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan Suami Istri (PNS dan P3K) Diduga Tersangka Penipuan, Bupati Asahan Masih Bungkam.

Terkini