Keterangan Photo : Ketua Umum DPP LBH-PJK.
SUMUTBRANTAS.COM-MEDAN-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pamungkas Jaya Keadilan LBH-PJK Menyatakan siap mendampingi para Pensiunan Karyawan PTPN IV Regional 1, 2 dan 3, yang sampai dengan saat ini belum menerima haknya atas Kompensasi Uang Beras Pensiunan, sebagimana pengusulan FKPPN ke Manajemen PTPN IV, agar dibayarkan panjar terlebih dahulu menunggu pembayaran Lump Sump (sekaligus) di bulan Mei 2026, yang tidak disetujui oleh Manajemen (Suhendri=Direktur SDM PTPN IV), hal ini di sampaikan oleh Fajar Alam, SH, selaku Ketua Umum DPP LBH-PJK, Sabtu (02/04/2026 kepada wartawan ini, di Asahan Sumatera Utara.
Kepada Wartawan ini, "Fajar Alam, SH" melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di Pimpinya, siap membantu para pensiunan baik yang tergabung dalam wadah organisasi pensiunan atau yang tidak bergabung untuk "Membuat Gugatan" secara resmi ke Pengadilan.
Selanjutnya Menurut Fajar Alam, Uang Beras Para Pensiunan itu adalah Hak Mutlak para Pensiunan yang memang seharusnya di berikan, yang dalam beberapa bulan ini, ada sekira delapan bulan terakhir hak mereka tidak di berikan oleh Manajemen.
Sebelumnya Melalui beberapa Organisasi Para Pensiunan karyawan PTPN, para karyawan sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak menejemen perusahaan, bahkan sudah beberapa kali mengadakan aksi unjuk rasa, namun yang di janjikan oleh pihak Menejemen tidak kunjung di penuhi, Pihak Manejemen di anggap hanya mengulur ulur waktu, dan memberikan harapan palsu dan angin segar saja kepada para pensiunan yang meminta haknya.
Hal itu terbukti dari banyaknya pemberitaan yang kita baca, tentang adanya pertemuan hingga terjadi kesepakatan antara Manajemen dengan pihak Organisasi Stakeholder PTPN IV. Yang selanjutnya meleset saat tiba di waktu yang sudah dijanjikan, baik pertemuan di Riau dan Jogja, realisasinya hingga hari ini hanya bentuk kekecewaan yang diterima oleh ribuan para pensiunan.
"Saya sebagai Ketua Umum DPP Lembaga Bantuan Hukum LBH-PJK, siap mendampingi para pensiunan yang tidak mendapatkan Haknya untuk membuat Surat Gugatan dan Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan, jika para Pensiunan PTPN IV bersedia untuk mengugat demi untuk mendapatkan haknya yang diduga dirampas oleh Manajemen. Insyaallah akhir Minggu awal Juni kita akan mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan, untuk sementara baru ada kurang lebih sepuluh orang yang sudah mengkuasakan ke LBH-PJK, jika akhir Mei 2026 ini tidak juga ada kepastian, Manajemen masih berkelit maka sudah bisa kita pastikan kita lanjut mainkan Manajemen, melalui surat kuasa satu orang saja kita sudah bisa melakukan gugatan kan ? Apalagi ini sudah ada 10 orang Pensiunan Karyawan yang mengkuasakan ke kita, semoga kawan-kawan pensiunan yang lain menyusul," ungkap Fajar Alam.
Mengakhiri keterangnya Fajar Alam SH menyatakan, "DPP LBH-PJK juga akan mengandeng DPP Lembaga Sosial Kontrol Alam dan Masyarakat L.A&M, untuk membentuk Tim Investigasi, untuk mencari tahu kemungkinan adanya pihak- pihak yang dengan sengaja menghambat pembayaran kompensasi uang beras pensiunan PTPN IV, dan kami juga akan menyelidiki isu yang sampai ke kami tentang adanya dugaan Organisasi Pensiunan Karyawan yang diduga tidak memiliki Legalitas Organisasi tapi menerima dana BOP dari Manajemen PTPN IV, apa dasar hukumnya Organisasi Pensiunan Karyawan itu menerima BOP ?" pungkasnya dengan nada heran. (Fj).
