terkini


Didampingi Tim dan Kuasa Hukumnya, Eks Lurah Terjun "Lukmanul Hakim" Laporkan Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Ke Bid. Propam Poldasu.

, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T11:31:45Z

Keterangan Photo : Mantan  Lurah Terjun Lukmanul. Hakim Didampingi Tim dan Kusa Hukumnya Melaporkan Oknum Penyidik Polres Belawan ke Bid. Propam Polda Sumatera Utara. 


SUMUTBRANTAS.COM-MEDAN-Kasus penetapan status tersangka mantan Lurah Terjun, Lukmanul Hakim, menuai kontroversi.  Sehingga Lukmanul Hakim merasa proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan secara profesional, berdasarkan hal tersebut Lukmanul Hakim secara resmi melaporkan Oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Rabu (04/03/2026).


Dalam kesempatannya Lukmanul Hakim kepada Wartawan menyatakan kronologi kejadian, "izin saya menyampaikan sengketa lahan yang ada di Lingkungan 14 di Kelurahan Terjun, sekira pertengahan bulan November hadir bersama saya di Kelurahan anak warga bernama Khairul Muriaswah mengaku sebagai pemilik tanah dan memohon untuk dikeluarkan surat pengakuan Fisik dan SS, permintaan saya terima dan saya pelajari selama delapan bulan, dan saya panggil Kepling setempat karena posisi saya merupakan Aparat Kelurahan sebagai Lurah maka saya wajib melayani masyarakat tanpa ada pilih kasih," sebutnya.


"Setelah saya melakukan konfirmasi ke Kepling dan Kepling menyatakan tidak ada pemilik lain di lahan tersebut, akhirnya saya keluarkan pada tanggal : 17 Juli 2025, dan perlu digarisbawahi sifatnya bukan surat dikeluarkan namun saya catatkan sesuai permohonan dan pernyataan atas nama Khairul Muriaswah," papar Lukmanul Hakim.


Terpantau kehadiran Lukmanul Hakim di Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, M. Aris Damanik, SH dan Ketua TKN Kompas Nusantara Adi Warman Lubis, dalam keterangan Persnya M. Aris Damanik, SH menyebutkan, "sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bapak Lukmanul Hakim, pada tanggal 3 semalam saya mengajukan "Konseling" kepada penyidik yang berinisial OP dengan pangkat Aipda, disitu saya tanyakan barang bukti apa yang sudah Abang terima hingga Abang bisa menetapkan Klien saya sebagai tersangka, dan saat itu OP menjawab dengan Arogan dengan kalimat, "barang bukti yang diterimanya bisa diambil dari Tuhan," ucap M. Aris Damanik, SH.


"Barang bukti yang dapatnya bisa diambil dari Tuhan, jelas kalimat tersebut sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Penyidik Polri, selain terkesan tidak Profesional sebagai Penyidik, "OP" juga diduga sangat tidak netral dalam melakukan penyelidikan, sekalipun pasal yang dikenakannya adalah pasal 521 tentang Pengerusakan, tapi perbuatan hukum tersebut didasari laporan oleh pihak pelapor, semestinya bukti-bukti itu sudah diajukan terlebih dahulu, kenapa ? karena sudah berdampak besar pada klien saya hingga pencopotan jabatan klien saya, harusnya penyidik dapat bersifat lebih profesional depannya, itu harapan saya, dan juga tidak menimbulkan efek takut pada orang lain khususnya di kota Medan, untuk melayani masyarakat, Kenapa ? karena kejelasan status ataupun proses penyidikan itu diutamakan kualitasnya, penjelasan M. Aris Damanik, SH.


Disinggung tentang detail nama Oknum Penyidik yang dimaksud, M. Aris Damanik, SH menjawab dengan tegas, "OP Sardo pangkat Aipda, yang menyatakan, "barang bukti bisa saya dapat dari Tuhan," ucap M. Aris Damanik, SH mengakhiri keterangnya. (BRT).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Didampingi Tim dan Kuasa Hukumnya, Eks Lurah Terjun "Lukmanul Hakim" Laporkan Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Ke Bid. Propam Poldasu.

Terkini