terkini


Aksi Damai Sengketa Lahan Memanas, Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA dan Eks PTPN II Dimediasi di Polres Binjai.

, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T02:48:25Z

Keterangan Photo : Ketegangan Terjadi Saat Pihak Manajemen PTPN Eks PTPN II Berupaya Mencabut Plank Milik Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA, Jum'at (08/05/2026). 


SUMUTBRANTAS.COM-BINJAI-Sengketa lahan yang berlokasi di Pasar 1 Timur, Tandam Hilir satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, antara Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA dengan pihak yang mengatasnamakan dari eks PTPN II kembali memanas, usai kelompok tani melakukan aksi damai pemasangan spanduk sengketa tanah di area lahan yang diperselisihkan.


Terpantau Wartawan sumutbrantas.com dilokasi, aksi yang awalnya berlangsung kondusif seketika berubah tegang setelah adanya percobaan pencabutan/pengrusakan spanduk yang dipasang kelompok tani, oleh puluhan orang yang mengaku dari pihak Perkebunan eks PTPN II.


Dalam kesempatannya, Ketua Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA, Ferdy Yono, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kelompok tani merupakan aksi damai untuk mempertahankan hak, serta meminta kejelasan status hukum atas lahan yang disengketakan.


Keterangan Photo : Ketegangan Terjadi Saat Pihak Manajemen PTPN Eks PTPN II Berupaya Mencabut Plank Milik Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA, Jum'at (08/05/2026). 


“Kami hanya meminta kejelasan hukum terkait status lahan ini. Jangan sampai ada klaim sepihak tanpa dasar yang jelas,” ujar Ferdy Yono, Jum'at (08/05/2026).


Menurut Ferdy Yono lagi, "kami juga Berpedoman pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, setiap penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, wajib dilaksanakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka jika ada didapati dugaan pengelolaan lahan pasca berakhirnya HGU melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), maka kami ingin tahu kejelasan dasar hukumnya, status penguasaan, dan bentuk pemanfaatannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," ungkapnya.


Situasi di lokasi terpantau sempat memanas dampak adanya adu argumen antara kedua belah pihak, karena kedua belak baik dari kelompok tani maupun pihak Perkebunan eks PTPN II menggunakan kuasa hukum.


Namun terpantau, pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari eks PTPN II tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas resmi, saat Ketua Kelompok Tani bersama kuasa hukumnya meminta bukti surat kuasa dari dua orang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari eks PTPN I


Pihak kelompok tani juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang diklaim oleh pihak eks PTPN II. Hingga berlangsungnya perselisihan tersebut, pihak yang mengatasnamakan eks PTPN II diduga tidak dapat menunjukkan dokumen alas hak maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim masih berlaku atas lahan tersebut.



Di lokasi dan waktu yang sama, Kuasa hukum Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA, M. Aris Damanik, S.H, berupaya menjaga situasi agar tidak terjadi bentrokan fisik. M. Aris Damanik, S.H  meminta seluruh pihak menahan diri dan mendorong penyelesaian dilakukan secara hukum melalui pihak kepolisian.


“Apabila memang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mari kita selesaikan secara terbuka dan sesuai hukum. Jangan ada tindakan sepihak ataupun intimidasi di lapangan,” ujar M. Aris Damanik, S.H di lokasi kejadian.


Perselisihan akhirnya dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan mediasi guna menghindari konflik lebih lanjut di lapangan.


Namun ada yang unik di proses mediasi,  salah satu pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pengacara dari eks PTPN II akhirnya mengakui, bahwa dirinya bukan seorang advokat/pengacara sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.


Dan, akhir dari mediasi sementara tersebut berakhir dengan status KUO (Keadaan Untuk Orang/Status Quo), di mana kedua belah pihak diminta untuk tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan, tidak melakukan penguasaan sepihak, serta tidak melakukan tindakan perusakan di area sengketa sampai adanya penyelesaian lebih lanjut.


Untuk mengakhiri perdebatan tanpa bukti dan data lengkap yang seharusnya di bawa oleh pihak eks PTPN II, Pihak kepolisian memberikan solusi, serta menjadwalkan mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dan didalam mediasi tersebut, pihak Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA meminta agar pihak eks PTPN II dapat menunjukkan dokumen resmi berupa alas hak maupun HGU yang diklaim masih aktif sebagai dasar penguasaan lahan.


Saat Diwawancarai, Kelompok tani beserta Kuasa Hukum menegaskan, "Kami, selaku masyarakat Republik Indonesia, yang tergabung dalam kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA bermaksud mengusulkan pemanfaatan dan pengelolaan lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir, agar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kegiatan pertanian masyarakat, sejalan dengan prinsip fungsi sosial tanah, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, dengan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan negara di bidang pertanahan." ungkap Ferdy Yono.


"Sedikit tambahan dari saya selalu kuasa hukum, Kami menegaskan bahwa dalam prinsip hukum agraria nasional, tanah eks HGU yang telah berakhir kembali dalam penguasaan negara, sehingga setiap bentuk pemanfaatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. sesuai dengan Pasal 34 UUPA juncto PP Nomor 18 Tahun 2021, Hak Guna Usaha hapus antara lain karena berakhirnya jangka waktu hak, dan terhadap tanah bekas HGU yang telah hapus, penguasaannya kembali berada di bawah kewenangan negara sehingga setiap pemanfaatannya wajib memiliki dasar hukum yang sah." Tambah M. Aris Damanik S.H


Berdasarkan fakta yang ada dilapangan, disimpulkan, Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA menginginkan penyelesaian secara damai, terbuka, dan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya tindakan intimidatif maupun klaim sepihak di lapangan. (BARI).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Damai Sengketa Lahan Memanas, Kelompok Tani LADANG SUBUR MAKMUR JAYA dan Eks PTPN II Dimediasi di Polres Binjai.

Terkini