terkini


Pemko Medan Resmi Berlakukan Tarif Baru Parkir Kota Medan, "Motor Rp. 2.000 dan Mobil Rp. 4.000.

, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T16:12:47Z

Keterangan Photo : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 2 di Kota Medan hanya Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 3.000.


SUMUTBRANTAS.COM-MEDAN-Pemko Medan secara resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif retribusi parkir tersebut berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Demikian penjelasan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 2 di Kota Medan hanya Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 3.000.


“Sementara tarif kendaraan roda 4 dikenakan Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 5.000. Melalui Perwal yang baru, Pemko Medan secara resmi melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum, penyesuaian atau penurunan tarif parkir dilakukan berlandaskan semangat peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan," ucap Rico, Rabu (25/2/2026).


Dikatakan Rico, penyesuaian atau penurunan tarif parkir dilakukan berlandaskan semangat peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan.


"Perwal ini sudah sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024. Di dalam perda itu, terdapat pasal yang bisa merevisi besaran tarif parkir," katanya. Nantinya, pembayaran retribusi parkir tepi jalan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara manual (tunai) maupun secara digital ataupun nontunai dengan penggunaan QRIS.


Rico menegaskan, "Kita juga akan membentuk Satgas sebagai standar tegas Pemko Medan dalam pengelolaan perparkiran tepi jalan umum, para jukir yang bertugas diwajibkan memakai atribut resmi, termasuk badge dan rompi," jelasnya. 


“Bagi pengguna parkir yang membayar secara tunai, jukir harus memberikan karcis parkirnya. Jika kedapatan tidak mematuhi aturan yang ada, akan ada tindakan tegas, baik langsung kepada jukir maupun vendor, dan tidak sekadar penindakan, Dishub Kota Medan juga akan menggelar pelatihan kepada semua jukir agar bisa berperilaku sopan saat bertugas," Papar Wali kota lebih lanjut. 


Mengakhiri penjelasannya, “Jukir juga harus terbebas dari narkoba. Ini menjadi syarat penting yang harus disertakan. Dengan segala upaya dan aturan yang sudah dibuat, kita berharap penyesuaian tarif parkir ini berdampak positif kepada masyarakat," Pungkas Wali Kota Medan. (**). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Medan Resmi Berlakukan Tarif Baru Parkir Kota Medan, "Motor Rp. 2.000 dan Mobil Rp. 4.000.

Terkini