terkini


Kabar Terkini Buat Warga Aceh Tamiang, Pemerintah Menginstruksikan Percepatan Uji Teknis Agar Pencairan Tahap Kedua Segera Dilakukan.

, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T17:11:05Z

Keterangan Photo : Photo Ilustrasi Warga Aceh Tamiang Yang Masih Tinggal di Pengungsian. 


SUMUTBRANTAS.COM-ACEH TAMIANG-Pemerintah memastikan proses penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang dilakukan secara transparan melalui mekanisme penarikan dana dua tahap. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan perbaikan rumah, baik kategori Rusak Ringan maupun Rusak Sedang, tepat sasaran dan akuntabel secara administrasi.


​Mekanisme penarikan dana ini mewajibkan pembagian proporsi sebesar 80% untuk tahap pertama dan 20% untuk tahap kedua bagi rumah yang belum diperbaiki. Sistem ini bertujuan agar penggunaan dana tetap terkendali sesuai dengan kemajuan fisik pengerjaan di lapangan, sehingga bantuan benar-benar kembali mewujud menjadi bangunan hunian yang layak.


​Pada tahap pertama, penerima bantuan diwajibkan menyusun surat permohonan penarikan dana yang ditujukan kepada Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah awal ini merupakan pintu masuk bagi warga untuk mulai mengakses hak bantuan yang telah dialokasikan pemerintah pascabencana banjir bandang tersebut.


​Selain surat permohonan, penerima manfaat harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen hukum. Dokumen ini sangat krusial karena menyatakan bahwa dana yang diterima akan dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan perbaikan rumah tanpa ada penyimpangan penggunaan.


​Kelengkapan administrasi identitas diri juga menjadi syarat wajib, di mana warga harus menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang sah harus disertakan untuk memastikan bahwa bangunan yang diperbaiki berdiri di atas lahan yang legal dan tidak bersengketa.


​Sebagai panduan pembangunan, warga diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang mencakup detail pembelian bahan bangunan serta kebutuhan uang tunai untuk upah pekerja. RPD ini menjadi acuan bagi pihak perbankan dan tim teknis dalam memantau distribusi dana agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.


​Dalam proses pengadaan material, pemerintah menerapkan sistem transfer langsung dari rekening penerima ke rekening toko bangunan yang ditunjuk. Penerima bantuan diberikan kebebasan penuh untuk memilih toko bangunan manapun yang mereka inginkan, asalkan sistem pembayarannya dilakukan secara nontunai untuk menjamin transparansi transaksi.


​Khusus bagi warga yang sudah melakukan perbaikan rumah secara mandiri, mereka tetap dapat memperoleh penggantian dana secara penuh. Namun, warga harus membuktikan seluruh pengeluaran yang telah dilakukan dengan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.


​Setelah laporan diterima, tim teknis akan melakukan uji lapangan guna memastikan kualitas dan volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Jika hasil pengecekan lapangan dinyatakan sesuai dan disetujui, maka dana stimulan akan dibayarkan secara utuh sebagai penggantian biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh warga.


​Tokoh masyarakat Aceh Tamiang, Dwi Esto, memberikan tanggapan positif dan mendukung penuh prosedur pencairan dana stimulan yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, mekanisme ini memberikan kebebasan bagi warga untuk mengatur kebutuhan materialnya sendiri tanpa harus terikat pada paket-paket bahan bangunan tertentu.


​”Kami sangat mendukung aturan ini karena sangat fleksibel, di mana warga bisa membeli bahan sesuai kebutuhan rumahnya masing-masing, bukan dipaketkan secara kaku. Syarat pertanggungjawaban di tahap pertama sebelum lanjut ke tahap kedua adalah langkah cerdas untuk memastikan proyek pembangunan rumah warga tidak terbengkalai di tengah jalan,” tegas Esto kepada Ibinews.co.id, Jum’at (27/2/2026).


​Berdasarkan peraturan terbaru per Februari 2026, ditegaskan bahwa tidak boleh ada potongan dalam bentuk apapun dari dana bantuan tersebut oleh pihak ketiga. Pemerintah juga menginstruksikan percepatan uji teknis agar pencairan tahap kedua dapat segera dilakukan segera setelah pertanggungjawaban tahap pertama selesai diverifikasi oleh tim lapangan. (**).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabar Terkini Buat Warga Aceh Tamiang, Pemerintah Menginstruksikan Percepatan Uji Teknis Agar Pencairan Tahap Kedua Segera Dilakukan.

Terkini