Keterangan Photo : Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai mengajukan Kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan kepada Mahkamah Agung, dan akhirnya Mahkamah Agung kembali memperbaiki putusan pengadilan hakim PN Binjai menjadi 16 bulan penjara bagi Samsul Tarigan.
SUMUTBRANTAS.COM-BINJAI-Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya telah melakukan ekseskusi terpidana Samsul Tarigan atas putusan Mahkamah Agung berkaitan Penguasaan Tanah PTPN 2 yang dikuasainya tanpa hak.
Penguasaan lahan ini dilakukan Samsul Tarigan untuk meraup keuntungan pribadi. Pengadilan negeri Binjai memvonis Samsul Tarigan 16 bulan penjara, namun Samsul Tarigan melalui kuasa hukumnya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Medan dengan vonis 6 bulan yang berbanding terbalik dengan vonis hakim PN Binjai.
Tidak tinggal diam Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai mengajukan Kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan kepada Mahkamah Agung, dan akhirnya Mahkamah Agung kembali memperbaiki putusan pengadilan hakim PN Binjai menjadi 16 bulan penjara bagi Samsul Tarigan.
Eksekusi terhadap Samsul Tarigan terpidana kasus penguasaan Lahan PTPN 2, menjawab sudah ke khawatiran serta isu miring atas mampukah Jaksa menangkap dan mengeksekusi Samsul Tarigan yang juga Ketua DPD GRIB SUMUT, Samsul Tarigan tanpa perlawanan dibawa oleh Kejaksaan Negeri Binjai untuk menjalani hukumannya.
Disisi lain, beberapa waktu lalu anggota DPRD Kota Binjai sempat melakukan aksi unjuk rasa atas situasi kota Binjai yang semakin mencekam, apakah hal ini menjadi sumber keyakinan jaksa Kejari Binjai untuk segera mengeksekusi Samsul Tarigan Terpidana Penguasaan Tanah PTPN 2 ? (BY).