terkini


Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan Tempat Hiburan Malam "MARCOPOLO" Dibongkar Paksa Pemkab DELI Serdang.

, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T12:08:17Z


Keterangan Photo : Gabungan Aparat TNI dan Polri Siap Siaga Mengantisipasi Kemungkinan Adanya Perlawanan Pembongkaran THM MARCOPOLO. 


SUMUTBRANTAS.COM-DELI SERDANG-Berselang satu hari dari Eksekusi Samsul Tarigan (pemilik THM Marcopolo) oleh Kejari Binjai hari ini Kamis tanggal : 14 Agustus 2025, Tempat Hiburan Malam (THM) MARCOPOLO dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 


Termonitor dilokasi alat berat excavator yang sudah standby dari pagi didepan polres Binjai bergerak bersama rombongan mobil TNI dan Brimob beserta pemerintah setempat menuju lokasi THM MARCOPOLO. 


Kuat dugaan THM Marcopolo diduga tidak memiliki izin bangunan (PBG) yang resmi yang semestinya diajukan dalam rencana pembangunan kepada Pemerintah Setempat. Pemilik THM Marcopolo tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah dan terus melakukan pembangunan.


Pihak Pemerintah Deli Serdang sudah memberi peringatan dan teguran keras kepada THM Marcopolo beberapa waktu lalu.


Pemerintah kabupaten Deli Serdang berkomitmen tidak tebang pilih dalam penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin diwilayahnya.


Puluhan mobil aparat keamanan dari TNI-Polri sudah standby dari tadi pagi di pinggir jalan dekat lokasi THM Marcopolo untuk mengantisipasi eskalasi gesekan perlawanan para pihak-pihak yang menolak eksekusi perubuhan bangunan THM Marcopolo yang diklaim sebagai Markas Besar GRIB SUMUT. (**). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan Tempat Hiburan Malam "MARCOPOLO" Dibongkar Paksa Pemkab DELI Serdang.

Terkini