terkini


Negara Dirugikan Sebesar Rp. 434.308.612 Oleh Kades Kota Galuh Kec. Perbaungan "Bima Suryajaya," Berikut Penjelasan Kepala Inspektorat Sergai.

, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T13:24:17Z

Keterangan Photo : Kepala Inspektorat Serdang Bedagai "Johan Sinaga."


SUMUTBRANTAS.COM-SERGAI-Penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai permasalahan hingga diperiksa Inspektorat Sergai.


Johan Sinaga, Kepala Inspektorat Sergai, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan penggunaan DD di Desa Kota Galuh, Inspektorat menemukan kerugian negara dan menetapkan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp. 434 juta kepada Bima Suryajaya, selaku Kepala Desa.


“Kami memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh dan menemukan TGR sebesar sekitar Rp. 434 juta,” ujar Johan di ruang kerjanya, Rabu (01/04/2026) kemarin. 


Dijelaskan lebih lanjut, TGR tersebut ditemukan pada kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024, namun tidak dilaksanakan dan tidak dibelanjakan.


“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal, yang biasanya berupa pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada 6 Maret 2026, jadi terhitung 60 hari harus dikembalikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau temuan ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Dari hasil audit kami, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp. 434.308.612,” tuturnya. (DDK).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Negara Dirugikan Sebesar Rp. 434.308.612 Oleh Kades Kota Galuh Kec. Perbaungan "Bima Suryajaya," Berikut Penjelasan Kepala Inspektorat Sergai.

Terkini