Keterangan Photo : Kondisi Bangunan Gedung Perumahan Griya mutiara yang terletak di Linkungan 2 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dilihat dari Belakang. (Photo : hasil investigasi Wartawan).
SUMUTBRANTAS.COM- TEBING TINGGI- Perumahan Griya mutiara yang terletak di Linkungan 2 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, dapat berdiri dengan bebas kendati lokasinya persis berada di bibir sungai, jelas mendapat perhatian serius dari beberapa warga mengingat akan rawannya erosi jika sedang musim penghujan.
Sehingga menjadi tanda tanya besar sebagian warga dan Tokoh Masyarakat setempat, kenapa bisa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan bisa terbit, apakah dikarenakan sistem online untuk kepengurusan PBG, sehingga semuanya bisa dilakukan tanpa melakukan cek and ricek lokasi terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan, demikian ungkap H. Manaf Rambe (65) tahun, yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat setempat, Sabtu (18/04/2026) sekira pukul : 10.30 WIB.
Menurut H. Manaf, "lokasi bangunan persis di bibir sungai itu bang, kalau abang lihat dari depan memang tidak terlihat, tapi coba abang lihat dari bagian belakang komplek perumahan," ungkapnya.
"Ada apa dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi ini, apakah pendaftaran izin PBG yang dilakukan secara online tidak diikuti dengan cek lokasi oleh Pemerintah Daerah ? Karena terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan wewenangnya Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota setempat, ini perlu dilakukan pengkajian ulang," sebutnya mengakhiri keterangannya.
Terpisah, Ketua Lembaga GBPU Demokrasi 24, Maulana Annur saat dimintai pendapatnya terkait bangunan dari Perumahan Griya mutiara yang terletak di Linkungan 2 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, kepada wartawan SUMUTBRANTAS.COM menjelaskan, "Secara hukum dan aturan tata ruang di Indonesia, membangun perumahan di bibir aliran sungai (bantaran sungai/DAS) adalah tindakan yang tidak dibenarkan atau dilarang," sebutnya.
"Ada beberapa poin-poin penting yang dilarang untuk mendirikan bangunan diantaranya :
- Mendirikan bangunan di bantaran sungai atau area garis sempadan sungai merupakan pelanggaran Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015.
- Zona Lindung & Bahaya yang meliputi area bibir sungai adalah zona lindung yang berfungsi menampung air.
Membangun di sana meningkatkan risiko bencana banjir, tanah longsor, serta mengganggu ekosistem sungai," papar Aan.
Mengakhiri keterangannya Aan mengatakan, "ada sanksi tegas untuk Pembangunan yang berada di lokasi DAS, terkait bangunan Perumahan Griya mutiara yang terletak di Linkungan 2 Kelurahan Pabatu, pihak ATR/BPN setempat bisa kita surati itu nanti bang, kenapa bisa ada dugaan pembiaran sehingga pengembangan bebas mendirikan bangunan di lokasi DAS ?" pungkasnya.
Sementara pihak ATR/BPN Kota Tebing Tinggi, sejak berita ini dirilis dan diterbitkan Redaksi belum dapat dihubungi, diharapkan dengan terbitnya berita ini, ada penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN Kota Tebing Tinggi, untuk disampaikan ke masyarakat luas tentang apa dan alasan serta dasar hukumnya atau kajiannya, sehingga Perumahan Griya mutiara yang terletak di Linkungan 2, diduga pembangunannya dapat bebas tanpa hambatan. (END).
