terkini


Terkait Pemagaran Lahan di Lorong Jaya Oleh PT KIM, Komisi IV DPRD Kota Medan Gelar Kunker dan Diskusi Dengan Warga Untuk Cari Solusi.

, Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T10:07:43Z

Keterangan Photo : Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar kunjungan lapangan dan rapat koordinasi bersama pihak PT KIM dan warga setempat, Selasa (15/07/2025). 

SUMUTBRANTAS.COM-MEDAN-Menanggapi aduan masyarakat Kelurahan Mabar, khususnya warga Lorong Jaya, terkait pemagaran lahan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM), Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar kunjungan lapangan dan rapat koordinasi bersama pihak PT KIM dan warga setempat.


Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lokasi pemagaran yang dilakukan PT KIM di kavling 07 dan 08 wilayah Lorong Jaya. Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PT KIM dan dihadiri oleh perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.


Termonitor oleh wartawan ini jika Direktur Utama PT KIM, Daly Mulyana, dalam pernyataannya menegaskan bahwa, "lahan yang kami pagar merupakan aset sah milik PT KIM yang dibeli sejak tahun 1992. Pemagaran ini kami lakukan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab terhadap pengamanan fisik aset negara, sesuai arahan dari Kementerian BUMN. PT KIM adalah anak usaha BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, sehingga setiap aset harus dijaga dan dilindungi secara hukum," ujarnya di hadapan peserta rapat.


Sementara Pihak Warga Lorong Jaya menyampaikan bahwa, lahan yang disengketakan merupakan milik Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), dan saat ini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, PT KIM menjadi  Tergugat I dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti bahwa warga hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah agar warga tetap mendapat tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum.


Menanggapi hal itu, Dirut PT KIM menyatakan bahwa, "kami membuka ruang komunikasi. PT KIM siap membantu warga yang ingin membeli lahan lainnya di Kelurahan Mabar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti setiap sidang melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sumut yang menjadi kuasa hukum kami," ucapnya mengakhiri keterangannya. (TIM).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pemagaran Lahan di Lorong Jaya Oleh PT KIM, Komisi IV DPRD Kota Medan Gelar Kunker dan Diskusi Dengan Warga Untuk Cari Solusi.

Terkini