SUMUTBRANTAS.COM-SERDANG BEDAGAI- Termonitor oleh Wartawan ini sebuah SPBU Nomor : 142051139 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Dugaan ini mengarah pada kerja sama dengan seorang oknum yang dikenal sebagai mafia minyak yang berinisial "ZR" dengan Manajer SPBU yang berinisial "ANT."
Berdasarkan pantauan wartawan pada Selasa (25/06/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, diduga sebuah truk Hino berwarna hijau dan bak boks warna putih perak leluasa keluar masuk SPBU untuk mengisi solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Aktivitas ini diduga berlangsung bebas meski lokasi SPBU sangat dekat dengan Mapolres Serdang Bedagai, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar diduga berlangsung hampir setiap malam, dan disebut-sebut Oknum Mafia yang berinisial "ZR" merupakan salah satu Oknum Wartawan di Serdang bedagai, sehingga ada dugaan "ZR" main mata dengan APH, sehingga ada indikasi pembiaran atau kelalaian pengawasan dari APH, akibatnya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, menjadi di monopoli oleh oknum Mafia bersama Manajer SPBU.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas agar subsidi negara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Sayangnya hingga berita ini terbit wartawan ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Manajemen SPBU, dengan terbitnya berita ini diharapkan ada klarifikasi atau penjelasan dari Manajemen SPBU tentang kegiatan mobil boks yang diduga mengisi solar dengan tangki modifikasi dengan Eltor di SPBU 142051139 Firdaus.
Sementara itu, pernyataan tegas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentoleransi praktik ilegal di wilayah hukumnya, tampaknya diragukan efektivitasnya. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan akan terus merugikan negara serta masyarakat luas.
Masyarakat kini berharap agar Polres Serdang Bedagai segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. (SB).
